Friday, April 22, 2016

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Sebelum Kemerdekaan : 

 Berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

Orde Lama


Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia. Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.

Orde Baru

Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.

Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Pakdes 1987 

Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.  Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Pakto 88 

Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Pakdes 88 

Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Pengertian, Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Indonesia

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 

Pasar Modal didefinisikan sebagai segala aktifitas dan penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat, segala aktifitas perusahaan publik yang berkaitan dengan surat berharga yang diterbitkannya , serta segala aktifitas yang berkaitan dengan institusi dan profesi yang berkaitan dengan surat berharga

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976)

Fungsi Pasar Modal :

a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana

b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal

c. Sebagai pendorong perkembangan investasi

Manfaat Pasar Modal :

  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
  • Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.

Metode Rata-Rata Tertimbang dalam Alokasi Biaya Joint Product

Metode rata-rata tertimbang adalah suatu metode dalam mengalokasikan biaya bersama berdasarkan kepada unit produksi dan dikalikan dengan faktor penimbang, kemudian diperoleh jumlah penimbang rata-rata setiap produk dibagi dengan jumlah penimbang rata-rata seluruh produk.

Angka penimbang ini ditentukan berdasarkan besarnya jumlah produk yang digunakan. Angka penimbang ini digunakan akibat sulitnya pembuatan produk, pembedaan jam tenaga kerja dipakai dan waktu yang digunakan untuk menghasilkan tiap jenis produk.



Metode Rata-Rata per unit dalam Alokasi Biaya Joint Product

Metode rata-rata perunit adalah suatu metode dalam mengalokasikan biaya bersama dimana seluruh produk yang dihasilkan dari proses produksi bersama harus dibebani suatu nilai secara proporsional dari seluruh biaya bersama atau dari besarnya unit yang diproduksi.

Metode ini mengabaikan bobot atau nilai jual dari produk, disamping itu semua produk diasumsikan bersifat homogen dan bahwa masing-masing produk memerlukan biaya relatif sama antara satu dengan lainnya. Pembebanan biaya bersama pada metode ini dapat dihitung dengan cara mengalikan biaya perunit dengan jumlah unit masing-masing produk. Biaya perunit dapat dihitung dengan cara membagi jumlah biaya bersama dengan jumlah unit seluruh produk.


Metode Unit Fisik dalam Alokasi Biaya Joint Product

Metode unit fisik adalah suatu metode dalam pembebanan biaya bersama kepada produk didasarkan atas unit secara fisik atau output dari suatu produk. Pembebanan biaya bersama pada metode unit fisik dapat dihitung dengan cara membagi unit fisik masing-masing produk dengan jumlah unit fisik keseluruhan produk dikalikan dengan biaya bersama. 

Dalam metode unit fisik, unit output dari suatu produk harus diungkapkan dalam bentuk yang sama. Hal ini dianjurkan karena seluruh produk gabungan terdiri dari bahan baku, tenaga kerja, dan biaya overhead yang sama, sehingga semua produk harus menerima bagian biaya bersama berdasarkan ukuran secara fisik. Apabila unit output yang digunakan oleh masing-masing produk tidak sama maka perlu digunakan satuan umum yang sama. Satuan dapat berupa volume, bobot, atau ukuran karakteristik lainnya. 


Metode Harga Pasar dalam Alokasi Biaya untuk Joint Products

Dalam alokasi biaya untuk joint products dapat digunakan beberapa metode sebagai berikut :

1. Metode Harga Pasar (Nilai Jual)
    Merupakan pembebanan biaya atas dasar nilai jual masing-masing  produk. Metode ini yang paling banyak digunakan dengan alasan sebagai berikut :
    1). Biaya bersama relatif terhadap biaya produksi lainnya apabila bauran fisik dan keluaran dapat diubah  
         lebih besar atau lebih kecil. 
    2). Dengan adanya perubahan tersebut maka akan menghasilkan total nilai pasar lebih besar atau lebih 
         kecil

Metode harga jual dapat dibedakan menjadi :

a). Harga jual diketahui pada saat titik pisah

Apabila harga jual diketahui pada saat titik pisah maka biaya bersama dibebankan kepada produk berdasarkan nilai jual masing-masing produk terhadap jumlah nilai keseluruhan produk. 

b). Harga jual tidak diketahui pada saat titik pisah

Apabila suatu produk tidak bisa dijual pada titik pisah, maka harga tidak dapat diketahui  pada saat titik pisah. Produk tersebut memerlukan proses tambahan sehingga harga jual dapat diketahui setelah proses. Dasar yang dapat digunakan dalam mengalokasikan biaya bersama adalah harga pasar hipotetis. 

Harga pasar pasar hipotetis adalah nilai jual suatu produk setelah diproses lebih lanjut dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproses lebih lanjut. (HJH = NJ - BPL) 

keterangan : HJH  : Harga jual hipotetis 
                   NJ     : Nilai jual 
                   BPL  : Biaya proses lanjutan 




Wednesday, April 20, 2016

Analisa Sumber dan Penggunaan Dana

Laporan perubahan kas (cash flow statement) atau laporan sumber dan penggunaan kas disusun untuk menunjukan perubahan kas selama satu periode dan memberikan alasan mengenai perubahan tersebut dengan menunjukan darimana sumber-sumber kas dan penggunaan-penggunaanya.

Laporan sumber dan penggunaan kas menggambarkan atau menunjukan aliran atau gerakan kas yaitu sumber-sumber penerimaan   dan penggunaan kas dalam periode yang bersangkutan.

Laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat digunakan sebagai dasar dalam menaksir kebutuhan kas dimasa mendatang dan kemungkinan sumber-sumber yang ada.

Sumber Penerimaan Kas
  • Berkurangnya aktiva lancar selain kas
  • Berkurangnya aktiva tetap
  • Bertambahnya depresiasi (penyusutan)
  • Bertambahnya hutang
  • Bertambahnya modal
  • Adanya laba operasi (EAT)
Sumber Penggunaan Kas

  • Bertambahnya aktiva lancar selain kas
  • Bertambahnya aktiva tetap
  • Berkurangnya hutang
  • Berkurangnya modal
  • Pembayaran cash deviden
  • Adanya rugi operasi



Working Capital

Working capital atau modal kerja didapat dari :
   
    WC    =  CA (AL)   -  CL (Hut. Lancar)

    Ket : CA : Current assets (aktiva lancar)
            CL  : Current Liabilities (Hutang lancar)
            WC : Working Capital (Modal Kerja)



Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...