Thursday, March 31, 2016

Subjek dan Objek Retribusi Daerah

Subjek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang termasuk dalam subjek retribusi daerah yaitu:

1.    Retribusi jasa umum
Subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2.    Retribusi jasa usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3.    Retribusi perizinan tertentu
Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah.

Objek Retribusi Daerah

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Marihot P. Siahaan (2013:619) objek retribusi terdiri dari tiga kelompok jasa, yaitu:

1.    Jasa umum
Jasa umum, yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.    Jasa usaha
Jasa usaha, yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, dengan menganut prinsip-prinsip komersial karenga pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
3.    Perizinan tertentu
Perizinan tertentu, yaitu kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembnaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan mum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Retribusi

Definisi retribusi menurut Darwin (2010:165), dalam bukunya “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”yaitu:

“Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

Menurut Marihot P. Siahaan (2013:5) Retribusi adalah pembayaran wajib penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan”.

Sedangkan menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dalam Icuk Rangga Bawono dan Mochamad Novelsyah (2012:14)

“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan  oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

Retribusi daerah menurut Abdul Halim dan Syam Kusufi (2012:102) retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pungutan daerah sebagai sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan  oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Menurut Permendagri Nomor 21  Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Abdul Halim dan Muhamad S. Kusufi (2012:102) Retribusi daerah yang dapat dipungut oleh peerintah provinsi dan kabupaten/kota dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1.    Retribusi jasa umum
2.    Retribusi jasa usaha
3.    Retribusi perizinan tertentu

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Objek pendapatan yang termasuk dalam kategori retribusi jasa umum untuk pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi pelayanan kesehatan
2.    Retribusi pengujian kendaraan bermotor
3.    Retribusi penggatian beban cetak peta
4.    Retribusi pelayanan tera/tera ulang
5.    Retribusi pelayanan pendidikan

Sedangkan retribusi jasa umum untuk pemerintah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1.    Retribusi pelayanan kesehatan
2.    Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
3.    Retribusi penggantian beban cetak KTP dan beban cetak akta catatan sipil
4.    Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5.    Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum
6.    Retribusi pelayanan pasar
7.    Retribusi pengujian kendaraan bermotor
8.    Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
9.    Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
10.    Retribusi pengolahan limbah cair
11.    Retribusi penggantian beban cetak peta
12.    Retribusi pelayanan pendidikan
13.    Retribusi pelayanan tera/tera ulang
14.    Retribusi pengendalian menara telekomunikasi

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Retibusi jasa usaha untuk pemerintah provinsi meiputi:
1.    Retribusi pemakaian kekayaan daerah
2.    Retribusi jasa usaha tempat pelelangan
3.    Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/villa
4.    Retribusi jasa usaha pelayanan kepelabuhan
5.    Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga
6.    Retribusi jasa usaha pengoahan limbah cair
7.    Retribusi jasa usaha penjualan produksi usaha daerah
8.    Retribusi jasa usaha tempat khusus parkir
9.    Retribusi penyebrangan di air

Sedangkan, retribusi jasa usaha untuk pemerintah kabupaten/kota meliputi:
1.    Retribusi pemakaian kekayaan daerah
2.    Retribusi jasa usaha pasar grosir atau pertokoan
3.    Retribusi jasa usaha tempat perlelangan
4.    Retribusi jasa usaha terminal
5.    Retribusi jasa usaha tempat khusus parkir
6.    Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/villa
7.    Retribusi jasa usaha rumah potong hewan
8.    Retribusi penyebrangan di air
9.    Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
10.    Retribusi jasa usaha usaha pelayanan kepelabuhan
11.    Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga
12.    Retribusi jasa usaha pengolahan limbah cair
13.    Retribusi jasa usaha penjualan produksi usaha daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu untuk pemerintah provinsi yaitu sebagai berikut:
1.    Retribusi izin tryek
2.    Retribusi izin usaha perikanan

Sedangkan jenis retribusi perizinan tertentu untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu sebagai berikut:
1.    Retribusi izin mendirikan bangunan
2.    Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3.    Retribusi izin gangguan
4.    Retribusi izin trayek
5.    Retribusi izin usaha perikanan

Wednesday, March 30, 2016

Electronic Filing System (e-Filing)

Electronic Filing System (e-Filing)

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara  Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Dapat disimpulkan bahwa dalam implementasinya, proses penyampaian SPT  secara on-line lewat internet akan melibatkan tiga pihak yaitu :
1.    Wajib Pajak itu sendri;
2.    Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi;
3.    Direktorat Jenderal Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak.

Pada dasarnya e-Filing hanya sebatas pada proses penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai alternatif pilihan layanan disamping proses manual yang selama ini dilakukan ke proses digital dengan media elektronik, dimana proses penyusunan data, perhitungan dan persiapan laporan SPT tetap dilakukan seperti yang selama ini telah dijalankan oleh masing-masing Wajib Pajak.
Tujuan dari penyediaan fasilitas ini adalah untuk lebih memberikan layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dengan pemanfaatan teknologi, yang secara keseluruhan cenderung berbiaya lebih murah dan dengan proses yang lebih cepat karena Wajib Pajak merekam sendiri Surat Pemberitahuannya sehingga bisa lebih akurat, efektif dan efisien. Adanya data silang pajak akan menciptakan keadilan pajak dan transparansi sehingga dapat meminimalisasi segala kecurangan, kebocoran dan penyimpangan (KKN) dalam penerimaan pajak.

Secara  garis  besar  penyampaian  Surat  Pemberitahuan  (SPT)  melalui media elektronik ini memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.    Dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak.
a.    Dapat dilakukan dimana saja, kapan saja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dalam
       seminggu;
b.    Keamanan data terjamin karena adanya e-FIN dan Digital Certificate yang mengenkripsi
       (mengacak) data selama proses pengiriman ke DJP.

2.    Dari segi keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak yang menggunakan system e-Filing.
a.    Pelayanan yang lebih cepat dan aman
 e-Filing merupakan sarana tercepat dalam melakukan pelaporan pajak (SPT), dengan real time prossesing. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat mempercepat proses transaksi karena Wajib Pajak akan menerima konfirmasi laporan yang telah disampaikan langsung pada saat laporan tersebut diterima (real time acknowledgement). Menurut keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang telah menggunakan sistem ini, konfirmasi laporan dan tanda bukti atas pengiriman data, akan diterima Wajib Pajak paling lama 5 (lima) menit setelah data dinyatakan telah diterima secara lengkap. Wajib Pajak pun akan mendapatkan elektronik akses ke berbagai informasi perpajakan.
b.    Lebih efisien
Aplikasi yang disediakan untuk pengisian laporan memiliki fasilitas checking sehingga mengurangi kesalahan. Wajib Pajak pun dapat melakukan monitoring akan progress dari pelaporan pajak yang telah dikirimkannya.
c.    Lebih akurat
Data akurat karena yang meng-input data adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Selain itu, sebelum Wajib Pajak memperoleh bukti bahwa laporannya telah diterima dengan benar, telah dilalui serangkaian proses pengecekan oleh komputer baik untuk balance maupun detail laporannya. Perhitungannya pun dilakukan melalui proses yang terotomatisasi. Hal ini lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan serta akan meningkatkan keakuratannya.
d.    Hemat biaya
Tidak perlu pencetakan semua formulir lampiran (tanpa kertas). Biaya operasional seperti komunikasi, transportasi dan lain sebagainya dapat ditekan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui website Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing atau e-SPT adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer, dimana penyampaiannya dilakukan secara elektronik dalam bentuk data digital yang ditransfer atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan sistem on-line dan real time.

Perlu di tegaskan kembali bahwa tidak semua Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diperkenankan untuk bertindak sebagai mediator, melainkan hanya ASP yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak saja. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi adalah sebagai berikut :
1.    Berbentuk badan;
2.    Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi;
3.    Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
        Pajak;
4.    Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti  halnya  perusahaan  jasa  ekspedisi  atau  jasa  kurir,  Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah memenuhi syarat- syarat di atas dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik. Untuk sementara ini, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1.    www.pajakku.com
2.    www.laporpajak.com
3.    www.spt.co.id

Wajib Pajak yang berniat melaksanakan penyampaian SPT secara online, wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Permohonan e-FIN dapat di ajukan ke KPP terdekat. Tiga tahapan utama dalam penyampaian e-Filing, sebagai berikut:
1. Pembuatan e-FIN.
2. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing.
3. Pengisian SPT dan Penyampaian secara e-Filing.


Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Pengertian SPT

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT, yaitu :
1.    SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak;
2.    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Fungsi SPT

1.    Wajib Pajak
Sebagai  sarana  wajib  pajak  untuk  melaporkan  dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.    Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b.    Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c.    Harta dan kewajiban.
d.    Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

2.    Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang :
a.    Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b.    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.     Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1.    SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1.    Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2.    Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3.    Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan

1.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

2.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

3.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.

Cara Memperoleh NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak

 Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1.    Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.    Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.

Cara Memperoleh NPWP

Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.

Monday, March 28, 2016

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

1.    Orang Pribadi:
a.    Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
b.    Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3.    Badan; dan
4.    Bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikecualikan

1.    Kantor perwakilan negara asing;
2.    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
a.    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
b.    Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
c.    Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21:
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
3.    Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.    Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.    Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri, terdiri dari :
a.    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b.    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.    Olahragawan.
d.    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e.    Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f.    Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
g.    Agen iklan.
h.    Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
i.    Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.    Peserta perlombaan.
k.    Petugas penjaja barang dagangan.
l.    Petugas dinas luar asuransi.
m.    Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
n.    Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6.    Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
7.    Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
8.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.

Objek Pajak Penghasilan Bersifat Final

Yang termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
1.    Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
2.    Penghasilan berupa hadiah undian;
3.    Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.    Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau bangunan;
5.    Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikecualikan

1.    Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.    Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang besangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah  pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat (Pajak Negara) dan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari penghasilan rakyat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang pemungutanya telah diatur dengan Undang-Undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum  sesuai dengan kehidupan dalam negara yang berdasarkan hukum.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

Setiap pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh negara tentunya harus mempunyai dasar hukum. Begitu juga dengan pemungutan pajak, yang dasar hukumnya termuat dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara haruslah berdasarkan Undang-undang”.

Demikian juga halnya dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Dalam melaksanakan pemotongan tersebut di PPh pemotongan/pemungutan dilakukan berdasarkan:

1.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 (tiga) macam sistem, termasuk yang digunakan di Indonesia yaitu :

1.    Official Assessment System

Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.

2.      Self Assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.

3.      With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.

Pembagian Hukum Pajak

Pembagian Hukum Pajak

Ada 2 macam hukum pajak yakni:

1.    Hukum Pajak Material

Memuat  norma-norma  yang  menerangkan  antara  lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak  yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

2.    Hukum Pajak Formal

Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1.    Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2.    Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
       perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3.    Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib
      pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Pajak memiliki dua macam fungsi, yaitu:

1.    Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: Dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.

2.    Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Beberapa para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya:

PJA  Andriani(2012:2)  memberikan  batasan pengertian pajak, sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran untuk negara yang dalam pelaksanaanya bisa dipaksakan. Pajak ini berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara untuk hal-hal umum yang berkaitan dengan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.”.

Adapun definisi pajak menurut Rochmat Soemitro(2012:2) adalah sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 dalam pasal (1) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak.:
1.    Iuran rakyat ke kas negara
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh
       pemerintahan
4.    Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5.    Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerinta, yang bila dari pemasukannya
       masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6.    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yang mengatur (Reguler).

Pengertian, Tujuan dan Jenis Asuransi

Pengertian Asuransi

Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga istilah petanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (petanggungan), karena memang asuransi berasal dai negeri Belanda.

Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.

Menurut Abbas Salim (2007:1) mendefinisikan asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi.”

Sedangkan menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:
1.    “Dalam pandangan ekonomi
2.    Dalam pandangan hukum
3.    Dalam pandangan bisnis
4.    Dari sudut pandangan sosial
5.    Dari sudut pandang matematika.”

Pengertian asuransi dalam berbagai sudut pandang diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
2.    Dalam pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
3.    Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa , pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
4.    Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
5.    Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.

Arti Penting Asuransi

Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri yang semakin kompleks dan berisiko tinggi, maka tidak dapat disangkal lagi kalau asuransi memiliki manfaat bagi masyarakat secara umum, juga memiliki manfat bagi dunia usaha dan khusus. Disebutkan oleh Radiks Purba (2002:6) sebagai berikut:
1.    “Mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa datang.
2.    Dana yang terkumpul pada industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang digunakan
       dalam pembangunan.
3.    Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain karena telah memiliki polis
       asuransi.
4.    Ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran untuk pengelolaan risiko dan
       mengurangi kemungkinan kerugian yang timbul.
5.    Setiap perusahaan yang mengikuti program asuransi hanya perlu menyisihkan sebagian kecil
       dananya untuk pembiayaan premi tanpa perlu membentuk cadangan dana untuk mengantisipasi
       kerugian yang timbul.”

Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa tanpa disadari manusia sudah melakukan efisiensi karena asuransi itu sesungguhnya memaksa orang untuk memikirkan skala prioritas yang dapat menyebabkannya melakukan dan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar kewajiban berupa premi asuransi serta asuransi mempunyai peranan penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa depan, dan dalam pengembangan pembangunan.

Jenis-jenis Asuransi

Bidang usaha asuransi biasanya dibagi 2(dua) bagian, yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Menurut Herman Darmawi (2004:26-27) pengertian kedua jenis asuransi tersebut adalah sebagi berikut:
1.    “Asuransi atas orang (personal insurance), yaitu asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu, dengan kata lain adalah asuransi yang berkaitan dengan individu. Adapun risiko yang ditanggung (peril) dalam asuransi atas orang adalah:
•    Kematian
•    Kecelakaan dan sakit
•    Pengangguran, dan
•    Karena umur tua

2.    Asuransi atas harta (property insurance), yaitu asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan sebagai asuransi kerugian.”

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jenis asuransi terdiri dari asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Asuransi atas orang adalah asuransi yang objeknya orang sedangkan asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan harta kekayaan.

Tujuan Asuransi

Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijaminkan oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri, seperti sebelum menderita kerugian.

Menurut Radiks Purba (2002:55) menjelaskan tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
“Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung pada posisinya semula, atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.”

Sedangan tujuan asuransi menurut Abbas Salim (2007:29) adalah sebagai berikut:
a.    “Untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko yang diderita suatu pihak.
b.    Untuk meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
c.    Untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya untuk premi saja yang jumlahnya sudah tertentu secara tetap perperiode.
d.    Untuk dasar pemberian kredit, terutama dalam sistem perkreditan yang dilakukan oleh bank. Bank memerlukan jaminan atau agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e.    Sebagai tabungan, bahkan lebih daripada itu karena yang dibayar kepada asuransi akan diterima kembali.
f.    Untuk memupuk earning power seseorang, badan usaha yang akan digunakan pada waktu terjadi keadaan dimana ia tidak dapat berfungsi.
g.    Untuk modal investasi, bagi pihak lain melalui penggunaan dana yang dikapitalisasi oleh asuransi.”

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan asuransi adalah untuk memberikan jaminan perlindungan risiko yang diderita suatu pihak, untuk meningkatkan efisiensi, untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, untuk dasar pemberian kredit, sebagai tabungan, untuk memupuk earning power suatu perusahaan, dan untuk modal investasi.




Pengertian Pencatatan dan Jurnal

Pengertian pencatatan

Pencatatan sangat perlu dilakukan pada setiap yang akan dan telah di lakukan untuk merekam dalam bentuk tulisan secara rinian rencana kegiatan yang akan dilakukan dan merekam hasil kegiatan yang telah dilakukan ,

    Menurut Henry Simamora (2000:4) mengemukakan bahwa yaitu :
“ Pencatatan adalah pembuatan suatu catatat pembukuan , kronologis kejadian yang terjadi , terukur melalui suatu cara yang sistematis dan teratur “

Menurut Mulyadi (2008:196) mengemukakan bahwa :
“ pencatatan adalah suatu urutan ketiga klerikal biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam terhadap transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang.”

Dalam beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pencatatn adalah suatu kegiatan penghimpunan data dengan cara mencatata yang mampu menberikan satu kesatuan informasi .

Pengertian Jurnal. 

Definisi jurnal menurut Abdul Hakim ( 2005:56 ) dalam bukunya yang berjudul akuntansi sector public akuntansi keuangan daerah menjelaskan bahwa :

“ penjurnalan adalah prosedur pencatatan transaksi keuangan pada buku jurnal “

Sedangkan menurut indra bastian (2007: 84) dalam bukunya yang berjudul system akuntansi sector public menerangkan bahwa :
“ jurnal merupakan suatu media atau metode yang digunakan untuk mencatat trnsaksi keuangan.

Definisi diatas dapat disimpulkan bahwa jurnal adalah buku yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan

Sunday, March 27, 2016

Sistem Informasi Akuntansi

Pengertian Sistem Informasi Akuntansi 

Dalam setiap kegiatannya, perusahaan memerlukan prosedur sistem informasi yang baik agar dapat mengurangi kecurangan yang mungkin saja terjadi, dan tentu untuk mengurangi kesalahan pencatatan, sistem tersebut lebih baik dirancang secara terkomputerisasi.

Menurut Mulyadi dalam bukunya ”Sistem Informasi Akuntansi” (2009 : 2) mendefinisikan :

“Susunan berbagai formulir catatan, peralatan termasuk komputer dan perlengkapannya serta alat komunikasi, tenaga pelaksananya, dan laporan yang terkordinasi secara erat yang didesain untuk mentranformasikan data keuangan menjadi informasi yang dibutuhkan manajemen”.

Sistem informasi berbasis komputer menurut Bodnar da Hopwood dalam bukunya ”Sistem Informasi Akuntansi” (2003:67) mendefinisikan:

“Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu kumpulan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat bagi penggunanya,  sedangkan sistem informasi akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem berbasis yang dirancang untuk mengubah suatu data akuntansi menjadi sebuah informasi”.

Tujuan Sistem Informasi Akuntansi

Menurut Mulyadi dalam bukunya ”Sistem Informasi Akuntansi” Tujuan Sistem Informasi Akuntansi adalah :
a.    Memberikan informasi untuk penunjang pengambilan keputusan managemen.
b.    Menyediakan informasi untuk mendukung operasional harian.
c.    Menyediakan informasi yang menyangkut pengelolaan kekayaan perusahaan.

Elemen-Elemen Sistem Informasi Akuntansi

a.    Data Input (transaksi), yaitu dari dokumen sumber atau langsung diketik melelui keyboard
       (komputerisasi).
b.    Prosedur (model)/proses, yaitu yang akan memanipulasi data transaksi dan data yang tersimpan
       di basis data (database) dengan cara-cara tertentu untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan.
c.    Informasi/Output, yaitu keluaran yang dihasilkan merupakan informasi berkualitas dan dokumen
      yang berguna.

Simbol-Simbol Standard dengan Maknanya











Saturday, March 26, 2016

Pengertian Prosedur

Pengertian Prosedur

Prosedur merupakan salah satu bagian penting dalam suatu organisasi atau perusahaan, terutama dalam rangka mencapai tujuan dari perusahaan tersebut. Prosedur merupakan alur kerja. Jika prosedur dilaksanakan dengan baik di suatu organisasi atau perusahaan, maka prosedur dapat mensukseskan organisasi atau perusahaan yang menjalankan prosedur tersebut.

Pengertian prosedur menurut Kamus Besar Bahasa indonesia (2009:229) “prosedur adalah tata-cara atau urutan kegiatan yang harus dilalui”. Dengan kata lain prosedur merupakan sistem langkah-langkah atau teknik-teknik yang berurutan dalam suatu sistem mekanisme kerja  dan memberikan tuntunan kepada karyawan sebagai gambarkan secara rinci bagaimana suatu tugas atau pekerjaan di selesaikan.

Menurut Joko Sutrisno dan Zein Ahmad (2007:11) dalam bukunya yang berjudul “Office Administration Practice” yang dimaksud dengan prosedur adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu bidang tugas.

Dikutip dari website online Kamus Besar Bahasa Indonesia www.kbbi.web yang diunduh pada tanggal 19 Juni 2011 pada jam 20.56 WIB, menyatakan bahwa definisi prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktifitas atau metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah.

Prinsip dasar prosedur

1.    Prosedur harus dipertimbangkan dengan baik karena merupakan hal yang utama.
2.    Aplikasi prosedur harus dinamis.
3.    Prosedur harus dijelaskan peranannya dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.    Tanggung jawab penggunaan prosedur dipikul oleh pelaksana dan pengawas.
5.    Kebijakan, ruang lingkup, objek dan tanggung jawab untuk prosedur harus ditulis dan terbuka.
6.    Prosedur dikembangkan melalui penyederhanaan, modernisasi, standarisasi, yang terus menerus
       dan berulang agar didapatkan hasil yang memuaskan.

Manfaat prosedur

1.    Memberikan keseragaman dalam melakukan tindakan.
2.    Menyajikan pandangan yang menyeluruh pada situasi dan persoalan yang dihadapi dengan
       realita.
3.    Dapat menyederhanakan pelaksanaan dalam mengambil keputusan.
4.    Dapat mengurangi kesalahan yang timbul pada pelaksanaan kerja.
5.    Tugas dapat dilaksanakan dengan cermat.
6.    Keputusan yang salah dan terburu-buru dapat dikurangi.
7.    Membantu usaha-usaha latihan karyawan dengan diterapkannya syarat-syarat kerja,
      ditentukannya hubungan kerja, dan diuraikannya secara lengkap aliran kerja.

Thursday, March 24, 2016

Beda Tetap dan Beda waktu

PERBEDAAN PAJAK DAN AKUNTANSI

1.  Perbedaan Temporer, antara lain:
  • Beban depresiasi
  • Biaya yang diestimasi (penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun)
 2.  Perbedaan Permanen, antara lain:

      a.  Penghasilan dikenakan pajak final
      b.  Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
           Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung
           Sumbangan
           Biaya yang tidak terkait untuk 3 M penghasilan      c.  Penghasilan bukan obyek pajak
           Laba anak perusahaan
          Hibah

Perbedaan Permanen

Penyebab: kebijaksanaan ekonomi / Dewan Perwakilan Rakyat yang menghendaki penghapusan Peraturan perpajakan. Perbedaan permanen tersebut dapat terbentuk :
  • Penghasilan tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan
  • Kelompok wajib pajak tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya dibebaskan dari pembayaran pajak.
  • Pengurangan khusus yang diberikan kepada wajib pajak atau pengurangan secara selektif yang diberlakukan terhadap wajib pajak tertentu.

Dengan demikian akan terjadi perbedaan sebagai berikut :
  • Bagi akuntansi keuangan merupakan penghasilan, tetapi bagi akuntansi pajak pengahsilan tersebut bukan merupakan penghasilan (tidak objek pajak) atau merupakan penghasilan yang diotangguhkan pengenaan pajaknya.
  • Bagia akuntansi keuangan sudah merupakan pengeluaran, tetapi bagi akuntansin pajak pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
  • Bagia akuntansi keuangan tidak atau belum merupakan biaya, tetapi bagia akuntansi pajak pengeluaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya.
Perbedaan Sementara

Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi keruagian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset atau kewajiban pajak tangguhan. Perbedaan tersebut dapat dibagi dalam 4 kelompok :
  • Penghasilan yang didasarkan pada akuntansi pajak sudah merupakan penghasilan yang sudah dapat dikenakan pajak, tapi berdasarkan akuntansi keuangan, merupakan penghasilan yang masih akan diterima.
  • Penghasilan yeng berdasarkan akuntansi pajak sudah merupakan penghasilan yang sudah dikenakan pajak, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan, merupakan penghasilan yang diterima dimuka.
  • Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak sudah dapat dikurangkan sebagai biaya, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan merupakan beban atau pengeluaran yang dibayar dimuka.
  • Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak sudah dapat dikurangkan sebagai biaya, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan merupakan beban atau pengeluaran yang masih akan dibayar.
PENILAIAN CADANGAN

  • Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan
  • Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan
  • Sebagai contoh, perbaikan kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
  • Apabila menurut perhitungan ternyata fiskal > komersial maka timbul aset pajak tangguhan, artinya perusahaan mempunyai kelebihan perhitungan pajak dan itu merupakan aset perusahaan.
  • Apabila menurut perhitungan ternyata fiskal < komersial maka timbul kewajiban aset tangguhan, artinya perusahaan mempunyai kekurangan perhitungan pajak dan itu merupakan kewajiban perusahaan.

PENGUNGKAPAN DI LAPORAN KEUANGAN

Komponen Utama Beban (Penghasilan) Pajak Diungkapkan Secara Terpisah:
  • Beban (penghasilan) pajak kini
  • Penyesuaian atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
  • Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya
  • Jumlah beban (penghasilan) pajak  tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru
  • Jumlah manfaat yang ditimbulkan dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini
  • Jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak tangguhan
 Hal-Hal Yang Juga Diungkapkan Secara Terpisah, sebagai berikut:

  • Agregat pajak kini dan pajak tangguhan berkaitan dengan transaksi yang dibebankan atu dikreditkan langsung ke ekuitas
  • Jumlah pajak penghasilan berkaitan dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain
  • Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi:
  • Rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku
  • Rekonsiliasi angka antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya
  • Penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif periode sebelumnnya
  • Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan pada laporan keuangan
  • Jumlah agregat perbedaan temporer yang dihubungkan dengan investasi pada entitas anak, cabang dan perusahaan asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui


Wednesday, March 23, 2016

PRINSIP ALOKASI PAJAK

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :

Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.

Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Karena Undang – Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap – tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah IntraperiodAllocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

Tuesday, March 22, 2016

Pajak dalam Laporan Keuangan dan Perlakuan Akuntansi Pajak Pendapatan

Accounting For Income Taxes and Income Business
ED PSAK 46 (2010):
IAS 12 : INCOME TAX


PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN

1. Pajak atas Penghasilan Perusahaan
    a.  Dibayar langsung oleh perusahaan:
         Angsuran pajak (PPh pasal 25)
         Pembayaran pajak akhir tahun (PPh pasal 28/29)
    b.  Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, ps 22, ps 23)
    c.  Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Laporan Posisi Keuangan
        sehingga mncullah Utang Pajak/ Pajak dibayar dimuka

2. Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain (withholding tax)
    a.  Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (ps 21,23,26)
    b.  PPN: pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
    c.  Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Laporan Posisi Keuangan sebagai utang atau
         pajak dibayar dimuka

3. Pajak Lainnya
    a.  Pajak Bumi dan Bangunan
    b.  Pajak Daerah
    c.  Pajak Pembelian Barang Mewah

PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENDAPATAN

  • Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan.
  • Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) : dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan
  • Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) : ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
  • Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT).
  • Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah :
  • # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. #
  • Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.
  • Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
  • Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan

Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai

1. Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.

2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.

3. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.



Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)

1.    Pengertian Leasing 

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

2.    Jenis-Jenis Leasing

1)    Finance Lease (Capital Lease)

      Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai
      penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang
     dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut,
     melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek
     transaksi leasing.
     Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
     kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang
     tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa uang
     rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara
     keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
     keuntungan pihak lessor.

     Finance lease dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
     a.    Direct finance lease
           Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
           objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
           permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
    b.    Sale and lease back
           Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang
           yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan
           memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
          dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang bisa dipergunakan
          untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan
          sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja
         kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2)    Operating lease (sewa menyewa biasa)

       Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
       selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
       seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah
       biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
       Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari
       penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna
       usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab
       atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
       barang modal yang bersangkutan.

Monday, March 21, 2016

Akuntansi Keuangan Menengah : Kas Kecil (Petty Cash)


Kas kecil adalah kas yang sengaja dipisahkan perusahaan untuk menanggulangi pembayaran dan pengeluaran kas yang nilainya relatif kecil

Metode Pencatatan Kas Kecil :

1. Imprest Fund System (Sistem Dana Tetap)

    Pembentukkan dana Kas kecil

    Petty Cash                               Rp. xxx

                       Cash On Hand/Cash in Bank     Rp. xxx
     (Sebesar pembentukkan dana Kas Kecil)


    Pengisian kembali Kas kecil

    ………. Expense Rp. xxx

    ……….. Expense Rp. xxx

                      Cash on Hand/Cash in Bank Rp. xxx
   (Mencatat seluruh pengeluaran dana kas kecil)


2. Fluctuation Fund System (Sistem Dana Berubah)

     Pembentukkan dana Kas kecil

    Petty Cash                                Rp. xxx

               Cash On Hand/Cash in Bank                   Rp. xxx

   (Sebesar pembentukkan dana Kas Kecil)


  Penggunaan dana kas kecil :
   ……………… Expense     Rp. xxx

                            Petty Cash                    Rp. xxx

  (Dicatat setiap terjadinya pengeluaran kas kecil)


 Pengisian kembali dana kas kecil :

 Petty Cash                   Rp. xxx

              Cash on Hand/Cash in Bank             Rp. xxx

  (Dicatat pada saat pengisian kas kecil)








Friday, March 18, 2016

New Public Management - Akuntansi Sektor Publik


ANGGARAN DENGAN PENDEKATAN NEW PUBLIC MANAGEMENT  

 Pendekatan  baru  dalam  sistem  anggaran  publik  tersebut  cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
1.  Komprehensif/komparatif 
2.  Terintegrasi dan lintas departemen 
3.  Proses pengambilan keputusan yang rasional  
4.  Berjangka panjang  
5.  Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas  
6.  Analisis total cost dan benefit, termasuk opportunity cost  
7.  Berorientasi output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.  
8.  Adanya pengawasan kinerja. 
                          
Perubahan      dalam     pendekatan      penyusunan       anggaran  harus    tetap berpegang   pada   prinsip-prinsip   pengelolaan   keuangan   yang   baik.   Prinsip manajemen  keuangan  daerah  yang  diperlukan  untuk  mengontrol  kebijakan  pengelolaan keuangan tersebut meliputi: 

1.  Akuntabilitas  
     Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran
     mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus  benar-benar  dapat  dilaporkan  dan
     dipertanggungjawabkan  kepada  legislatif   dan   masyarakat. 
2.  Value for Money 
     Value     for   money     berarti    diterapkannya       tiga   prinsip    dalam     proses penganggaran
     yaitu  ekonomi,  efisiensi,  dan  efektivitas.  Ekonomi  berkaitan dengan pemilihan dan
    penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah.
    Efisiensi berarti bahwa penggunaan  dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan
    output yang maksimal  (berdaya  guna).  Efektivitas  berarti  bahwa  penggunaan  anggaran 
    tersebut  harus  mencapai  target-target  atau  tujuan  kepentingan  publik.
3.  Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity) 
     Pengelolaan   keuangan   harus   dipercayakan   kepada   staf   yang   memiliki integritas dan
     kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk terjadinya penyimpangan dan
     kecurangan/korupsi dapat diminimalkan.  
4. Transparansi  
    Transparansi   adalah   keterbukaan   dalam   membuat   kebijakan-kebijakan keuangan sehingga
    dapat diketahui dan diawasi oleh lembaga legislatif dan  masyarakat.
5.  Pengendalian.  
     Penerimaan  dan  pengeluaran  harus  selalu  dimonitor,  yaitu  dibandingkan  antara  yang
     dianggarkan  dengan  yang  dicapai.  Untuk  itu  perlu  dilakukan analisis  varians  (selisih)
     terhadap  penerimaan  dan  pengeluaran  agar  dapat sesegera mungkin dicari penyebab timbulnya
     varians dan tindakan antisipasi ke depan. 

         Prinsip-prinsip  yang  mendasari  pengelolaan  keuangan  tersebut  harus senantiasa  dipegang  teguh  dan  dilaksanakan  oleh  penyelenggara  organisasi publik karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar, yaitu: 
1.  Hak   untuk   mengetahui   (right   to   know),   yaitu   hak   untuk   mengetahui kebijakan-
     kebijakan,  keputusan  serta  alasan  dilakukannya  suatu  kebijakan dan keputusan tertentu yang
    diambil oleh organisasi publik. 
2.  Hak  untuk  diberi  informasi  (right  to  be  informed)  yang  meliputi  hak  untuk diberi
     penjelasan  secara  terbuka  atas  permasalahan-permasalahan  tertentu  yang menjadi perdebatan
     publik. 
         Seiring  dengan  semangat  reformasi  sektor  publik  yang  salah  satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk    mengembangkan         pendekatan      yang     lebih   sistematis    dalam     sistem penganggaran sektor publik.
Beberapa teknik penganggaran sektor publik, yaitu: anggaran  kinerja  (performance  budgeting),  Zero  Based  Budgeting  (ZBB),  dan  Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS). 

Thursday, March 17, 2016

Akuntansi Sektor Publik - Zero Based Budgeting

Sistem Penganggaran Sektor Publik terdapat dua pendekatan dalam penyusunan angaran sektor publik, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management. Pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem tradisional. Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari beberapa jenis, yaitu anggaran kinerja, ZBB, dan PPBS. Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Perubahan dari sistem anggaran tradisional menuju sistem anggaran dengan pendekatan NPM merupakan bagian penting dari reformasi anggaran. Reformasi anggaran sektor publik dilakukan untuk menjadikan anggaran lebih berorientasi pada kepentingan publik dan menekankan value for money.

Zero Based Budgeting (ZBB)

ZBB merupakan sistem anggaran yang mengasumsikan bahwa kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan dianggap berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan anggaran yang lalu. Dasar pemikirannya adalah anggaran tidak selalu didasarkan pada kegiatan di masa yang lalu tetapi anggaran harus diciptakan dari sesuatu yang sedang atau akan dilakukan. Setiap kegiatan harus dapat diformulasikan ke dalam paket keputusan (decision package). ZBB lebih memusatkan perhatian pada sasaran untuk memperbaiki manajemen melalui perbaikan pelayanan manajerial dengan menekankan penilaian atas permintaan pendanaan unit-unit pelaksana.

Langkah – Langkah Penyusunan ZBB :
a.    Penentuan keputusan manajemen.
b.    Pembentukan paket keputusan.
c.    Konsolidasi skala prioritas.
d.    Alokasi dana.

Karakteristik ZBB:
a.    Dimulai dari kondisi belum adanya sumber daya.
b.    Perlu dibuat urutan terhadap tujuan-tujuan dan program-program organisasi.
c.    Memerlukan perhatian terhadap prioritas operasi entitas dan alternatif-alternatifnya.

Kelebihan anggaran berbasis ZBB:
a.    Proses pembuatan paket keputusan dapat menjamin tersedianya informasi yang bermanfaat bagi
       keputusan manajemen.
b.    Dana dapat dialokasikan dengan efisien karena terdapat beberapa alternatif keputusan dan
       alternatif bagi pelaksanaan kegiatan.
c.    Setiap program/kegiatan selalu di-review setiap tahun (minimal lima tahun sekali).
d.    Pengambilan keputusan dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan yang dianggap kritis
      dan mendesak.

Kelemahan anggaran berbasis ZBB:
a.    Sulit diterapkan karena tidak semua kegiatan dapat disusun rangking keputusannya secara
       konsisten dari tahun ke tahun.
b.    Terlalu mahal dan memakan banyak waktu.
c.    Memerlukan keahlian khusus terutama untuk menganalisis dan menentukan prioritas/rangking.
d.    Memerlukan data yang lebih banyak dan perlu dukungan analisis yang kuat.
e.    Asumsi yang digunakan kurang realistis.
f.    Kadang-kadang sulit memutuskan bahwa kegiatan yang satu benar-benar lebih penting
      dibandingkan dengan kegiatan yang lain.

Wednesday, March 16, 2016

Akuntansi Sektor Publik - Planning, Programming, Budgeting System (PPBS)


Sistem Penganggaran Sektor Publik terdapat dua pendekatan dalam penyusunan angaran sektor publik, yaitu pendekatan tradisional dan pendekatan New Public Management. Pendekatan NPM dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan dari sistem tradisional. 

Anggaran dengan pendekatan NPM terdiri dari beberapa jenis, yaitu anggaran kinerja, ZBB, dan PPBS. Anggaran dengan pendekatan NPM sangat menekankan pada konsep value for money dan pengawasan atas kinerja output. Perubahan dari sistem anggaran tradisional menuju sistem anggaran dengan pendekatan NPM merupakan bagian penting dari reformasi anggaran. Reformasi anggaran sektor publik dilakukan untuk menjadikan anggaran lebih berorientasi pada kepentingan publik dan menekankan value for money.

Planning, Programming, Budgeting System (PPBS) 

PPBS merupakan proses perencanaan, penyusunan program, dan penganggaran suatu organisasi yang diikat dalam satu sistem sebagai satu kesatuan yang terpadu, bulat, dan tidak terpisahkan. Dasar pemikirannya adalah anggaran merupakan hasil kerja dari suatu proses kegiatan-kegiatan perencanaan yang dituangkan dalam program. Mengenai proses penyusunan PPBS ini, melalui beberapa tahap sebagai berikut:

a.    Menentukan tujuan yang hendak dicapai;
b.    Mengkaji pengalaman-pengalaman di masa lalu;
c.    Melihat prospek perkembangan yang akan datang;
d.    Menyusun rencana yang bersifat umum mengenai apa yang akan dilaksanakan.


Setelah keempat tahap, di atas selesai disusun, barulah memasuki tahap selanjutnya yang terdiri dari :
a.    Menyusun program pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan.
b.    Berdasarkan program pelaksanaan ditentukan berapa jumlah dana yang diperlukan 

       untuk melaksanakan program-program tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PPBS adalah:
a.    Untuk menerapkan sistem ini, dituntut kemampuan dalam menyusun rencana dan 

       program secara terpadu
b.    Dibutuhkan informasi yang lengkap, baik informasi masa lalu maupun informasi masa 

       yang akan datang yang relevan dengan kebutuhan penyusunan rencana dan program
       tersebut.
c.    Pengawasan mulai dilaksanakan sebelum pelaksanaan sampai selesainya 

       pelaksanaan rencana dan program.

Ciri-ciri pokok PPBS lebih bersifat:
a.    Analistis.
b.    Projektif.
c.    Programatis.

Kelebihan dari PPBS:
a.    Menggambarkan secara jelas tujuan-tujuan organisasi.
b.    Menghindarkan adanya program-program yang saling overlaing (tumpang tindih) dan 

       bertentangan satu sama lain.
c.    Memungkinkan pemilihan alokasi sumber daya secara efisien berdasarkan analisis 

       manfaat-biaya (cost and benefit analysis).

Kelemahan dari PPBS:
a.    Terlalu canggih (sophisticated) untuk diterapkan.
b.    Merupakan psoses kompleks sehingga terlalu banyak membutuhkan prosedur dan 

       analisis.
c.    Memerlukan kualitas pengelola/administratur yang sangat tinggi sehingga sering kali

      sulit untuk dilaksanakan.

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...