Saturday, September 1, 2018

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah



Sejarah PT Pan Brothers TBK

PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya berupa pakaian. Produk utama buatan perusahaan ini adalah pakaian rajutan, pakaian tenun, dan jaket tenun. Dengan alasan memenuhi permintaan pasaran yang semakin besar membuat anak cabangnya dibeberapa daerah seperti Tangerang, Sukabumi, Boyolali, dan Sragen. Produk buatan perusahaan ini tidak hanya melayani konsumen dari pasaran dalam negeri saja, namun produk buatannya telah menembus pasar Internasional dengan mengekspor ke beberapa negara di Luar Negeri seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australia, dan beberapa negara Lainnya. PT. Pan Brothers. Tbk merupakan perusahaan garment yang dulunya berorientasi pada pasar dalam negeri dan luar negeri. Tapi sekarang PT. Pan Brothers Tbk sudah berubah menjadi berorientasi 100% ekspor. Kini PT Pan Brothers Tbk merupakan pemasok untuk Calvin klein, New York & Co, Nautica, Liz Claiborne, Perry Ellis, Marks and Spencer, Aborcombie & Fitch, Lana Bryant, Nike, Adidas, reebok, The North Face, Champion, Bonfire, Salomon, Sprayway, Hugo Boss, Victoria Secrect, Wilson Sporting Goods, dan Lain-lain. Pangsa PT. Pan Brothers Tbk kini tersebar dari Mulai Amerika Serikat, Eropa Barat dan Timur, Kanada, Jepang, Australia, dan di berbagai negara di dunia. 

PT Pan Brothers Tbk didirikan pada tanggal 21 Agustus 1980 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 14 September 1989. Kantor pusat dan pabrik Pan Brother Tbk (PBRX) berlokasi di Jl. Siliwangi No. 178 Alam Jaya, Jatiuwung Tangerang. Perkembangan perusahaan ini semakin bagus sehingga perusahaan ini berani untuk membuat penawaran sahamnya untuk pertama kalinya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 1990, PBRX memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham PBRX (IPO) kepada masyarakat sebanyak 3.800.000 lembar dengan nilai nominal Rp1.000,00 per saham dengan harga penawaran Rp8.700,00 per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 16 Agustus 1990. Sejak tercatat di BEI pada tanggal 16 Agustus 1990, perusahaan ini mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka. 

Pada Tahun 2011, PT. Pan Brothers Tbk membuka anak perusahaan yang berlabel PT Hollit International. Dengan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan terbentuknya sebuah sinergi yang kuat sebagai sebuah kelompok perusahaan tekstil di Asia. Pada awal Tahun 2011, PT Pan Brothers Tbk telah berhasil membuka kantor cabangnya hingga ke Singapura, Hongkong, dan Taiwan. Di kantor cabang tersebut hanya melayani jual beli barang. Hingga saat ini, PT Pan Brothers Tbk telah mempekerjakan lebih dari 21.500 Orang karyawan. Dengan pencapaian bisnis yang diraihnya sampai sekarang ini telah mengantarkan PT. Pan Brothers Tbk menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. 

Kini telah mempunyai Cabang di DK Dawangan, Purwosuman, Sragen, Jawa Tengah, dan DK Butuh RT/RW 001/002 Butuh, Boyolali, Jawa Tengah.

Tuesday, April 11, 2017

Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak.:



Dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008 tentang penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak.:

  1. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  2. Warisan;
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. Dihapus;
  11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    1. merupakan perusahaan mikro, kecil,menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
    2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dari penjelasan Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008, Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
                    i.            penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
                  ii.            penghasilan dari usaha dan kegiatan;
                iii.            penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
                iv.            penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

PPh Pasal 4 Ayat 2 Penghasilan yang dikenakan Pajak FINAL



Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat FINAL :

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a.      penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.      penghasilan berupa hadiah undian;
c.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.       penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Objek Pajak Penghasilan



Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan ke Empat atas Undang2 No.7 th 1983 tentang Pajak penghasilan , menjelaskan :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.      Laba usaha;
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
5.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
6.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
7.      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
8.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan
9.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
10.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
11.  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
12.  Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
13.  Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
14.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
15.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
16.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
17.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
18.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
19.  Premi asuransi;
20.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
21.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
22.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
23.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
24.  Surplus Bank Indonesia.

Subjek Pajak Orang Pribadi




SUBJEK PAJAK :

1.      Subjek Pajak Dalam Negeri
a.       Orang Pribadi yaitu yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dengan mengikuti status pewaris, dimana pemenuhan kewajiban pajaknya digantikan oleh warisan tersebut. Apabila warisan tersebut ditinggalkan oleh WP Luar Negeri maka warisan tersebut tidak dianggap sebagai Subjek Pajak. Selanjutnya apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban pajaknya beralih kepada ahli waris.

2.      Subjek Pajak Luar Negeri
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 bulan baik yang menjalankan usaha/ kegiatan melalui BUT di Indonesia ataupun memperoleh penghasilan bukan dari BUT di Indonesia.

ORANG-ORANG YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI SUBJEK PPH ORANG PRIBADI :

1.   Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang dipernbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...