Tuesday, April 11, 2017

PPh Pasal 4 Ayat 2 Penghasilan yang dikenakan Pajak FINAL



Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Penghasilan yang dikenakan Pajak bersifat FINAL :

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a.      penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.      penghasilan berupa hadiah undian;
c.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e.       penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...