Tuesday, April 11, 2017

Subjek Pajak Orang Pribadi




SUBJEK PAJAK :

1.      Subjek Pajak Dalam Negeri
a.       Orang Pribadi yaitu yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dengan mengikuti status pewaris, dimana pemenuhan kewajiban pajaknya digantikan oleh warisan tersebut. Apabila warisan tersebut ditinggalkan oleh WP Luar Negeri maka warisan tersebut tidak dianggap sebagai Subjek Pajak. Selanjutnya apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban pajaknya beralih kepada ahli waris.

2.      Subjek Pajak Luar Negeri
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 bulan baik yang menjalankan usaha/ kegiatan melalui BUT di Indonesia ataupun memperoleh penghasilan bukan dari BUT di Indonesia.

ORANG-ORANG YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI SUBJEK PPH ORANG PRIBADI :

1.   Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang dipernbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...