Showing posts with label wpop. Show all posts
Showing posts with label wpop. Show all posts

Tuesday, April 11, 2017

Objek Pajak Penghasilan



Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan ke Empat atas Undang2 No.7 th 1983 tentang Pajak penghasilan , menjelaskan :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.      Laba usaha;
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
5.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
6.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
7.      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
8.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan
9.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
10.  Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
11.  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
12.  Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
13.  Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
14.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
15.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
16.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
17.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
18.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
19.  Premi asuransi;
20.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
21.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
22.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
23.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
24.  Surplus Bank Indonesia.

Subjek Pajak Orang Pribadi




SUBJEK PAJAK :

1.      Subjek Pajak Dalam Negeri
a.       Orang Pribadi yaitu yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dengan mengikuti status pewaris, dimana pemenuhan kewajiban pajaknya digantikan oleh warisan tersebut. Apabila warisan tersebut ditinggalkan oleh WP Luar Negeri maka warisan tersebut tidak dianggap sebagai Subjek Pajak. Selanjutnya apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban pajaknya beralih kepada ahli waris.

2.      Subjek Pajak Luar Negeri
Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 bulan baik yang menjalankan usaha/ kegiatan melalui BUT di Indonesia ataupun memperoleh penghasilan bukan dari BUT di Indonesia.

ORANG-ORANG YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI SUBJEK PPH ORANG PRIBADI :

1.   Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang dipernbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...