SUBJEK PAJAK :
1.
Subjek
Pajak Dalam Negeri
a. Orang
Pribadi yaitu yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang
pribadi yang berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di indonesia
b. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan
dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dengan mengikuti status pewaris,
dimana pemenuhan kewajiban pajaknya digantikan oleh warisan tersebut. Apabila
warisan tersebut ditinggalkan oleh WP Luar Negeri maka warisan tersebut tidak
dianggap sebagai Subjek Pajak. Selanjutnya apabila warisan tersebut telah
dibagi, maka kewajiban pajaknya beralih kepada ahli waris.
2.
Subjek
Pajak Luar Negeri
Orang
Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 bulan baik yang menjalankan usaha/
kegiatan melalui BUT di Indonesia ataupun memperoleh penghasilan bukan dari BUT
di Indonesia.
ORANG-ORANG YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI SUBJEK PPH
ORANG PRIBADI :
1. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan
orang-orang yang dipernbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia, serta Negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2. Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment