Dalam Pasal 4 ayat (1)
UU No. 36 Tahun 2008, tentang Perubahan ke Empat atas Undang2 No.7 th 1983
tentang Pajak penghasilan , menjelaskan :
Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1.
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
2. Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3. Laba
usaha;
4. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
5. Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
6. Keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
7. Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
8. Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihakpihak yang bersangkutan; dan
9. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
10. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
11. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
12. Dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
13. Royalti
atau imbalan atas penggunaan hak;
14. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
15. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
16. Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
17. Keuntungan
selisih kurs mata uang asing;
18. Selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
19. Premi
asuransi;
20. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
21. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
22. Penghasilan
dari usaha berbasis syariah;
23. Imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
24. Surplus
Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment