Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Wednesday, March 30, 2016

Electronic Filing System (e-Filing)

Electronic Filing System (e-Filing)

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara  Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Dapat disimpulkan bahwa dalam implementasinya, proses penyampaian SPT  secara on-line lewat internet akan melibatkan tiga pihak yaitu :
1.    Wajib Pajak itu sendri;
2.    Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi;
3.    Direktorat Jenderal Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak.

Pada dasarnya e-Filing hanya sebatas pada proses penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai alternatif pilihan layanan disamping proses manual yang selama ini dilakukan ke proses digital dengan media elektronik, dimana proses penyusunan data, perhitungan dan persiapan laporan SPT tetap dilakukan seperti yang selama ini telah dijalankan oleh masing-masing Wajib Pajak.
Tujuan dari penyediaan fasilitas ini adalah untuk lebih memberikan layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dengan pemanfaatan teknologi, yang secara keseluruhan cenderung berbiaya lebih murah dan dengan proses yang lebih cepat karena Wajib Pajak merekam sendiri Surat Pemberitahuannya sehingga bisa lebih akurat, efektif dan efisien. Adanya data silang pajak akan menciptakan keadilan pajak dan transparansi sehingga dapat meminimalisasi segala kecurangan, kebocoran dan penyimpangan (KKN) dalam penerimaan pajak.

Secara  garis  besar  penyampaian  Surat  Pemberitahuan  (SPT)  melalui media elektronik ini memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.    Dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak.
a.    Dapat dilakukan dimana saja, kapan saja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dalam
       seminggu;
b.    Keamanan data terjamin karena adanya e-FIN dan Digital Certificate yang mengenkripsi
       (mengacak) data selama proses pengiriman ke DJP.

2.    Dari segi keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak yang menggunakan system e-Filing.
a.    Pelayanan yang lebih cepat dan aman
 e-Filing merupakan sarana tercepat dalam melakukan pelaporan pajak (SPT), dengan real time prossesing. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat mempercepat proses transaksi karena Wajib Pajak akan menerima konfirmasi laporan yang telah disampaikan langsung pada saat laporan tersebut diterima (real time acknowledgement). Menurut keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang telah menggunakan sistem ini, konfirmasi laporan dan tanda bukti atas pengiriman data, akan diterima Wajib Pajak paling lama 5 (lima) menit setelah data dinyatakan telah diterima secara lengkap. Wajib Pajak pun akan mendapatkan elektronik akses ke berbagai informasi perpajakan.
b.    Lebih efisien
Aplikasi yang disediakan untuk pengisian laporan memiliki fasilitas checking sehingga mengurangi kesalahan. Wajib Pajak pun dapat melakukan monitoring akan progress dari pelaporan pajak yang telah dikirimkannya.
c.    Lebih akurat
Data akurat karena yang meng-input data adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Selain itu, sebelum Wajib Pajak memperoleh bukti bahwa laporannya telah diterima dengan benar, telah dilalui serangkaian proses pengecekan oleh komputer baik untuk balance maupun detail laporannya. Perhitungannya pun dilakukan melalui proses yang terotomatisasi. Hal ini lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan serta akan meningkatkan keakuratannya.
d.    Hemat biaya
Tidak perlu pencetakan semua formulir lampiran (tanpa kertas). Biaya operasional seperti komunikasi, transportasi dan lain sebagainya dapat ditekan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui website Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing atau e-SPT adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer, dimana penyampaiannya dilakukan secara elektronik dalam bentuk data digital yang ditransfer atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan sistem on-line dan real time.

Perlu di tegaskan kembali bahwa tidak semua Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diperkenankan untuk bertindak sebagai mediator, melainkan hanya ASP yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak saja. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi adalah sebagai berikut :
1.    Berbentuk badan;
2.    Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi;
3.    Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
        Pajak;
4.    Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti  halnya  perusahaan  jasa  ekspedisi  atau  jasa  kurir,  Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah memenuhi syarat- syarat di atas dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik. Untuk sementara ini, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1.    www.pajakku.com
2.    www.laporpajak.com
3.    www.spt.co.id

Wajib Pajak yang berniat melaksanakan penyampaian SPT secara online, wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Permohonan e-FIN dapat di ajukan ke KPP terdekat. Tiga tahapan utama dalam penyampaian e-Filing, sebagai berikut:
1. Pembuatan e-FIN.
2. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing.
3. Pengisian SPT dan Penyampaian secara e-Filing.


Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Pengertian SPT

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT, yaitu :
1.    SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak;
2.    SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Fungsi SPT

1.    Wajib Pajak
Sebagai  sarana  wajib  pajak  untuk  melaporkan  dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a.    Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b.    Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c.    Harta dan kewajiban.
d.    Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

2.    Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang :
a.    Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b.    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.     Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1.    SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1.    Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2.    Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3.    Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan

1.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .

2.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

3.    Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.

Cara Memperoleh NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak

 Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1.    Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.    Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.

Cara Memperoleh NPWP

Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.

Monday, March 28, 2016

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

1.    Orang Pribadi:
a.    Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.
b.    Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
3.    Badan; dan
4.    Bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikecualikan

1.    Kantor perwakilan negara asing;
2.    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
a.    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
b.    Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
c.    Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21:
1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
3.    Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
4.    Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
5.    Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri, terdiri dari :
a.    Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b.    Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.    Olahragawan.
d.    Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e.    Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f.    Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
g.    Agen iklan.
h.    Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
i.    Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
j.    Peserta perlombaan.
k.    Petugas penjaja barang dagangan.
l.    Petugas dinas luar asuransi.
m.    Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
n.    Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
6.    Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
7.    Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
8.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.

Objek Pajak Penghasilan Bersifat Final

Yang termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
1.    Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
2.    Penghasilan berupa hadiah undian;
3.    Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.    Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau bangunan;
5.    Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikecualikan

1.    Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.    Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang besangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah  pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat (Pajak Negara) dan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari penghasilan rakyat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang pemungutanya telah diatur dengan Undang-Undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum  sesuai dengan kehidupan dalam negara yang berdasarkan hukum.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 21

Setiap pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh negara tentunya harus mempunyai dasar hukum. Begitu juga dengan pemungutan pajak, yang dasar hukumnya termuat dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara haruslah berdasarkan Undang-undang”.

Demikian juga halnya dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Dalam melaksanakan pemotongan tersebut di PPh pemotongan/pemungutan dilakukan berdasarkan:

1.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 (tiga) macam sistem, termasuk yang digunakan di Indonesia yaitu :

1.    Official Assessment System

Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.

2.      Self Assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.

3.      With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.

Pembagian Hukum Pajak

Pembagian Hukum Pajak

Ada 2 macam hukum pajak yakni:

1.    Hukum Pajak Material

Memuat  norma-norma  yang  menerangkan  antara  lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak  yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

2.    Hukum Pajak Formal

Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1.    Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2.    Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
       perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3.    Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib
      pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Pajak memiliki dua macam fungsi, yaitu:

1.    Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: Dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.

2.    Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah dan rokok.

Pengertian Pajak

Pengertian Pajak

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Beberapa para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya:

PJA  Andriani(2012:2)  memberikan  batasan pengertian pajak, sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran untuk negara yang dalam pelaksanaanya bisa dipaksakan. Pajak ini berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara untuk hal-hal umum yang berkaitan dengan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.”.

Adapun definisi pajak menurut Rochmat Soemitro(2012:2) adalah sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 dalam pasal (1) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak.:
1.    Iuran rakyat ke kas negara
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh
       pemerintahan
4.    Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5.    Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerinta, yang bila dari pemasukannya
       masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6.    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yang mengatur (Reguler).

Thursday, March 24, 2016

Beda Tetap dan Beda waktu

PERBEDAAN PAJAK DAN AKUNTANSI

1.  Perbedaan Temporer, antara lain:
  • Beban depresiasi
  • Biaya yang diestimasi (penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun)
 2.  Perbedaan Permanen, antara lain:

      a.  Penghasilan dikenakan pajak final
      b.  Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
           Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung
           Sumbangan
           Biaya yang tidak terkait untuk 3 M penghasilan      c.  Penghasilan bukan obyek pajak
           Laba anak perusahaan
          Hibah

Perbedaan Permanen

Penyebab: kebijaksanaan ekonomi / Dewan Perwakilan Rakyat yang menghendaki penghapusan Peraturan perpajakan. Perbedaan permanen tersebut dapat terbentuk :
  • Penghasilan tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan
  • Kelompok wajib pajak tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya dibebaskan dari pembayaran pajak.
  • Pengurangan khusus yang diberikan kepada wajib pajak atau pengurangan secara selektif yang diberlakukan terhadap wajib pajak tertentu.

Dengan demikian akan terjadi perbedaan sebagai berikut :
  • Bagi akuntansi keuangan merupakan penghasilan, tetapi bagi akuntansi pajak pengahsilan tersebut bukan merupakan penghasilan (tidak objek pajak) atau merupakan penghasilan yang diotangguhkan pengenaan pajaknya.
  • Bagia akuntansi keuangan sudah merupakan pengeluaran, tetapi bagi akuntansin pajak pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
  • Bagia akuntansi keuangan tidak atau belum merupakan biaya, tetapi bagia akuntansi pajak pengeluaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya.
Perbedaan Sementara

Beda waktu dapat berasal dari perbedaan akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi keruagian fiscal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset atau kewajiban pajak tangguhan. Perbedaan tersebut dapat dibagi dalam 4 kelompok :
  • Penghasilan yang didasarkan pada akuntansi pajak sudah merupakan penghasilan yang sudah dapat dikenakan pajak, tapi berdasarkan akuntansi keuangan, merupakan penghasilan yang masih akan diterima.
  • Penghasilan yeng berdasarkan akuntansi pajak sudah merupakan penghasilan yang sudah dikenakan pajak, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan, merupakan penghasilan yang diterima dimuka.
  • Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak sudah dapat dikurangkan sebagai biaya, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan merupakan beban atau pengeluaran yang dibayar dimuka.
  • Beban atau pengeluaran yang berdasarkan akuntansi pajak sudah dapat dikurangkan sebagai biaya, tetapi berdasarkan akuntansi keuangan merupakan beban atau pengeluaran yang masih akan dibayar.
PENILAIAN CADANGAN

  • Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan
  • Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan
  • Sebagai contoh, perbaikan kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
  • Apabila menurut perhitungan ternyata fiskal > komersial maka timbul aset pajak tangguhan, artinya perusahaan mempunyai kelebihan perhitungan pajak dan itu merupakan aset perusahaan.
  • Apabila menurut perhitungan ternyata fiskal < komersial maka timbul kewajiban aset tangguhan, artinya perusahaan mempunyai kekurangan perhitungan pajak dan itu merupakan kewajiban perusahaan.

PENGUNGKAPAN DI LAPORAN KEUANGAN

Komponen Utama Beban (Penghasilan) Pajak Diungkapkan Secara Terpisah:
  • Beban (penghasilan) pajak kini
  • Penyesuaian atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya
  • Jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya
  • Jumlah beban (penghasilan) pajak  tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru
  • Jumlah manfaat yang ditimbulkan dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini
  • Jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak tangguhan
 Hal-Hal Yang Juga Diungkapkan Secara Terpisah, sebagai berikut:

  • Agregat pajak kini dan pajak tangguhan berkaitan dengan transaksi yang dibebankan atu dikreditkan langsung ke ekuitas
  • Jumlah pajak penghasilan berkaitan dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain
  • Penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi:
  • Rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku
  • Rekonsiliasi angka antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya
  • Penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif periode sebelumnnya
  • Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan pada laporan keuangan
  • Jumlah agregat perbedaan temporer yang dihubungkan dengan investasi pada entitas anak, cabang dan perusahaan asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui


Wednesday, March 23, 2016

PRINSIP ALOKASI PAJAK

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :

Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.

Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Karena Undang – Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap – tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah IntraperiodAllocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

Tuesday, March 22, 2016

Pajak dalam Laporan Keuangan dan Perlakuan Akuntansi Pajak Pendapatan

Accounting For Income Taxes and Income Business
ED PSAK 46 (2010):
IAS 12 : INCOME TAX


PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN

1. Pajak atas Penghasilan Perusahaan
    a.  Dibayar langsung oleh perusahaan:
         Angsuran pajak (PPh pasal 25)
         Pembayaran pajak akhir tahun (PPh pasal 28/29)
    b.  Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, ps 22, ps 23)
    c.  Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Laporan Posisi Keuangan
        sehingga mncullah Utang Pajak/ Pajak dibayar dimuka

2. Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain (withholding tax)
    a.  Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (ps 21,23,26)
    b.  PPN: pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
    c.  Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Laporan Posisi Keuangan sebagai utang atau
         pajak dibayar dimuka

3. Pajak Lainnya
    a.  Pajak Bumi dan Bangunan
    b.  Pajak Daerah
    c.  Pajak Pembelian Barang Mewah

PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK PENDAPATAN

  • Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan.
  • Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) : dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan
  • Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) : ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
  • Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT).
  • Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah :
  • # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. #
  • Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.
  • Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
  • Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan

Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai

1. Deferred Method
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan.
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.

2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.

3. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.



Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...