Dalam
Pasal 4 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Penghasilan yang dikenakan Pajak
bersifat FINAL :
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai
pajak bersifat final:
a. penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
orang pribadi;
b. penghasilan
berupa hadiah undian;
c. penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
d. penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate,
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan
tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment