Monday, March 28, 2016

Pembagian Hukum Pajak

Pembagian Hukum Pajak

Ada 2 macam hukum pajak yakni:

1.    Hukum Pajak Material

Memuat  norma-norma  yang  menerangkan  antara  lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak  yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

2.    Hukum Pajak Formal

Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1.    Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2.    Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
       perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3.    Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib
      pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.

No comments:

Post a Comment

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...