Wednesday, March 30, 2016

Electronic Filing System (e-Filing)

Electronic Filing System (e-Filing)

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara  Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Dapat disimpulkan bahwa dalam implementasinya, proses penyampaian SPT  secara on-line lewat internet akan melibatkan tiga pihak yaitu :
1.    Wajib Pajak itu sendri;
2.    Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi;
3.    Direktorat Jenderal Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak.

Pada dasarnya e-Filing hanya sebatas pada proses penyampaian Surat Pemberitahuan, sebagai alternatif pilihan layanan disamping proses manual yang selama ini dilakukan ke proses digital dengan media elektronik, dimana proses penyusunan data, perhitungan dan persiapan laporan SPT tetap dilakukan seperti yang selama ini telah dijalankan oleh masing-masing Wajib Pajak.
Tujuan dari penyediaan fasilitas ini adalah untuk lebih memberikan layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dengan pemanfaatan teknologi, yang secara keseluruhan cenderung berbiaya lebih murah dan dengan proses yang lebih cepat karena Wajib Pajak merekam sendiri Surat Pemberitahuannya sehingga bisa lebih akurat, efektif dan efisien. Adanya data silang pajak akan menciptakan keadilan pajak dan transparansi sehingga dapat meminimalisasi segala kecurangan, kebocoran dan penyimpangan (KKN) dalam penerimaan pajak.

Secara  garis  besar  penyampaian  Surat  Pemberitahuan  (SPT)  melalui media elektronik ini memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.    Dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak.
a.    Dapat dilakukan dimana saja, kapan saja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dalam
       seminggu;
b.    Keamanan data terjamin karena adanya e-FIN dan Digital Certificate yang mengenkripsi
       (mengacak) data selama proses pengiriman ke DJP.

2.    Dari segi keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak yang menggunakan system e-Filing.
a.    Pelayanan yang lebih cepat dan aman
 e-Filing merupakan sarana tercepat dalam melakukan pelaporan pajak (SPT), dengan real time prossesing. Dengan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat mempercepat proses transaksi karena Wajib Pajak akan menerima konfirmasi laporan yang telah disampaikan langsung pada saat laporan tersebut diterima (real time acknowledgement). Menurut keterangan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang telah menggunakan sistem ini, konfirmasi laporan dan tanda bukti atas pengiriman data, akan diterima Wajib Pajak paling lama 5 (lima) menit setelah data dinyatakan telah diterima secara lengkap. Wajib Pajak pun akan mendapatkan elektronik akses ke berbagai informasi perpajakan.
b.    Lebih efisien
Aplikasi yang disediakan untuk pengisian laporan memiliki fasilitas checking sehingga mengurangi kesalahan. Wajib Pajak pun dapat melakukan monitoring akan progress dari pelaporan pajak yang telah dikirimkannya.
c.    Lebih akurat
Data akurat karena yang meng-input data adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Selain itu, sebelum Wajib Pajak memperoleh bukti bahwa laporannya telah diterima dengan benar, telah dilalui serangkaian proses pengecekan oleh komputer baik untuk balance maupun detail laporannya. Perhitungannya pun dilakukan melalui proses yang terotomatisasi. Hal ini lebih memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan perhitungan serta akan meningkatkan keakuratannya.
d.    Hemat biaya
Tidak perlu pencetakan semua formulir lampiran (tanpa kertas). Biaya operasional seperti komunikasi, transportasi dan lain sebagainya dapat ditekan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui website Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing atau e-SPT adalah Surat Pemberitahuan Masa atau Tahunan yang berbentuk formulir elektronik dalam media komputer, dimana penyampaiannya dilakukan secara elektronik dalam bentuk data digital yang ditransfer atau disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan sistem on-line dan real time.

Perlu di tegaskan kembali bahwa tidak semua Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diperkenankan untuk bertindak sebagai mediator, melainkan hanya ASP yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak saja. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi adalah sebagai berikut :
1.    Berbentuk badan;
2.    Memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi;
3.    Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
        Pajak;
4.    Menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti  halnya  perusahaan  jasa  ekspedisi  atau  jasa  kurir,  Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah memenuhi syarat- syarat di atas dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik. Untuk sementara ini, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1.    www.pajakku.com
2.    www.laporpajak.com
3.    www.spt.co.id

Wajib Pajak yang berniat melaksanakan penyampaian SPT secara online, wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Permohonan e-FIN dapat di ajukan ke KPP terdekat. Tiga tahapan utama dalam penyampaian e-Filing, sebagai berikut:
1. Pembuatan e-FIN.
2. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing.
3. Pengisian SPT dan Penyampaian secara e-Filing.


No comments:

Post a Comment

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...