Tuesday, March 22, 2016

Pengertian Leasing (Sewa Guna Usaha)

1.    Pengertian Leasing 

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

2.    Jenis-Jenis Leasing

1)    Finance Lease (Capital Lease)

      Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai
      penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang
     dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut,
     melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek
     transaksi leasing.
     Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
     kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang
     tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa uang
     rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara
     keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
     keuntungan pihak lessor.

     Finance lease dibedakan menjadi dua sebagai berikut :
     a.    Direct finance lease
           Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
           objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas
           permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
    b.    Sale and lease back
           Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang
           yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan
           memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
          dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yang bisa dipergunakan
          untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan
          sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja
         kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2)    Operating lease (sewa menyewa biasa)

       Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
       selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
       seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah
       biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
       Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari
       penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna
       usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab
       atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan
       barang modal yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment

Analisa Laporan Keuangan PT Pan Brothers Tbk - Sejarah

Sejarah PT Pan Brothers TBK PT. Pan Brothers Tbk (PBRX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dengan produksi utamanya ber...