Pengertian Pajak
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Beberapa para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya:
PJA Andriani(2012:2) memberikan batasan pengertian pajak, sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran untuk negara yang dalam pelaksanaanya bisa dipaksakan. Pajak ini berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara untuk hal-hal umum yang berkaitan dengan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.”.
Adapun definisi pajak menurut Rochmat Soemitro(2012:2) adalah sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 dalam pasal (1) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak.:
1. Iuran rakyat ke kas negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh
pemerintahan
4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerinta, yang bila dari pemasukannya
masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yang mengatur (Reguler).
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Beberapa para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya:
PJA Andriani(2012:2) memberikan batasan pengertian pajak, sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran untuk negara yang dalam pelaksanaanya bisa dipaksakan. Pajak ini berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan pada suatu negara untuk hal-hal umum yang berkaitan dengan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.”.
Adapun definisi pajak menurut Rochmat Soemitro(2012:2) adalah sebagai berikut :
“Pajak merupakan iuran dari rakyat yang berada di sektor partikularisme atau swasta kepada pemerintahan. Pajak menurut beliau didasarkan atas peraturan tertentu atau undang-undang yang dapat dipaksakan pengenaannya kepada rakyat suatu negara. Rakyat yang membayar pajak tidak mendapatkan kompensasi atau peruntungan secara langsung. Namun hasil dari iuran pajak biasanya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 dalam pasal (1) Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak.:
1. Iuran rakyat ke kas negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh
pemerintahan
4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerinta, yang bila dari pemasukannya
masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yang mengatur (Reguler).
No comments:
Post a Comment