Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.
Cara Memperoleh NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Fungsi dari NPWP adalah :
1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi.
Cara Memperoleh NPWP
Setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak seorang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP, dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Wajib pajak selain untuk memperoleh NPWP dapat pula wajib pajak memperoleh NPWP secara jabatan yaitu apabila berdasarkan data ternyata orang pribadi atau badan memenuhi syarat untuk diberi NPWP. Oleh karena itu wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dengan jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratannya diterima secara lengkap.
No comments:
Post a Comment