Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT, yaitu :
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak;
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Fungsi SPT
1. Wajib Pajak
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
2. Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang :
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1. SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1. Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan
1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
2. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.
SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT, yaitu :
1. SPT Masa adalah SPT untuk suatu masa pajak;
2. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Fungsi SPT
1. Wajib Pajak
Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong dan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.
2. Pengusahan Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkantentang :
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Batas Waktu Penyampaian SPT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 (tiga) ayat (3) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT adalah:
1. SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada Dirjen Pajak disertai :
1. Alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
3. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Sanksi Tidak atau Terlambat Menyampaikan SPT Tahunan
1. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan .
2. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 38 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
Wajib pajak tidak menyampaikan SPT karena sengaja, ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/ kurang bayar.
No comments:
Post a Comment