Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 (tiga) macam sistem, termasuk yang digunakan di Indonesia yaitu :
1. Official Assessment System
Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.
2. Self Assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.
Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 (tiga) macam sistem, termasuk yang digunakan di Indonesia yaitu :
1. Official Assessment System
Adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Fiskus berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan yang diterbitkan fiskus.
2. Self Assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. dalam sistem ini fiskus hanya berperan untuk mengawasi, seperti melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap, menyertahan semua lampiran, kebenaran penghitungan dan penulisan. Fiskus dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran (material) data yang ada dalam SPT.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk utuk memotong atau memungut serta menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Jumlah pajak yang dipotong diteruskan ke kas negara dalam jangka waktu tertentu.
No comments:
Post a Comment