Pembagian Hukum Pajak
Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1. Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
2. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Ada 2 macam hukum pajak yakni:
1. Hukum Pajak Material
Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
2. Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk atau tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain:
1. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
2. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan,
perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
3. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
No comments:
Post a Comment