Menurut UU No. 8 Tahun 1995
Pasar Modal didefinisikan sebagai segala aktifitas dan penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat, segala aktifitas perusahaan publik yang berkaitan dengan surat berharga yang diterbitkannya , serta segala aktifitas yang berkaitan dengan institusi dan profesi yang berkaitan dengan surat berharga
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976)
Fungsi Pasar Modal :
a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
c. Sebagai pendorong perkembangan investasi
Manfaat Pasar Modal :
Pasar Modal didefinisikan sebagai segala aktifitas dan penawaran efek/surat berharga kepada masyarakat, segala aktifitas perusahaan publik yang berkaitan dengan surat berharga yang diterbitkannya , serta segala aktifitas yang berkaitan dengan institusi dan profesi yang berkaitan dengan surat berharga
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976)
Fungsi Pasar Modal :
a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana
b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
c. Sebagai pendorong perkembangan investasi
Manfaat Pasar Modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
No comments:
Post a Comment