Subjek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang termasuk dalam subjek retribusi daerah yaitu:
1. Retribusi jasa umum
Subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi jasa usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3. Retribusi perizinan tertentu
Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah.
Objek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Marihot P. Siahaan (2013:619) objek retribusi terdiri dari tiga kelompok jasa, yaitu:
1. Jasa umum
Jasa umum, yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Jasa usaha
Jasa usaha, yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, dengan menganut prinsip-prinsip komersial karenga pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
3. Perizinan tertentu
Perizinan tertentu, yaitu kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembnaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan mum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang termasuk dalam subjek retribusi daerah yaitu:
1. Retribusi jasa umum
Subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi jasa usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3. Retribusi perizinan tertentu
Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah.
Objek Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Marihot P. Siahaan (2013:619) objek retribusi terdiri dari tiga kelompok jasa, yaitu:
1. Jasa umum
Jasa umum, yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Jasa usaha
Jasa usaha, yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah, dengan menganut prinsip-prinsip komersial karenga pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
3. Perizinan tertentu
Perizinan tertentu, yaitu kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembnaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan mum dan menjaga kelestarian lingkungan.
No comments:
Post a Comment