Pengertian Asuransi
Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga istilah petanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (petanggungan), karena memang asuransi berasal dai negeri Belanda.
Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Menurut Abbas Salim (2007:1) mendefinisikan asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi.”
Sedangkan menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:
1. “Dalam pandangan ekonomi
2. Dalam pandangan hukum
3. Dalam pandangan bisnis
4. Dari sudut pandangan sosial
5. Dari sudut pandang matematika.”
Pengertian asuransi dalam berbagai sudut pandang diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
2. Dalam pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
3. Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa , pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
4. Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
5. Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.
Arti Penting Asuransi
Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri yang semakin kompleks dan berisiko tinggi, maka tidak dapat disangkal lagi kalau asuransi memiliki manfaat bagi masyarakat secara umum, juga memiliki manfat bagi dunia usaha dan khusus. Disebutkan oleh Radiks Purba (2002:6) sebagai berikut:
1. “Mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa datang.
2. Dana yang terkumpul pada industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang digunakan
dalam pembangunan.
3. Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain karena telah memiliki polis
asuransi.
4. Ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran untuk pengelolaan risiko dan
mengurangi kemungkinan kerugian yang timbul.
5. Setiap perusahaan yang mengikuti program asuransi hanya perlu menyisihkan sebagian kecil
dananya untuk pembiayaan premi tanpa perlu membentuk cadangan dana untuk mengantisipasi
kerugian yang timbul.”
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa tanpa disadari manusia sudah melakukan efisiensi karena asuransi itu sesungguhnya memaksa orang untuk memikirkan skala prioritas yang dapat menyebabkannya melakukan dan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar kewajiban berupa premi asuransi serta asuransi mempunyai peranan penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa depan, dan dalam pengembangan pembangunan.
Jenis-jenis Asuransi
Bidang usaha asuransi biasanya dibagi 2(dua) bagian, yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Menurut Herman Darmawi (2004:26-27) pengertian kedua jenis asuransi tersebut adalah sebagi berikut:
1. “Asuransi atas orang (personal insurance), yaitu asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu, dengan kata lain adalah asuransi yang berkaitan dengan individu. Adapun risiko yang ditanggung (peril) dalam asuransi atas orang adalah:
• Kematian
• Kecelakaan dan sakit
• Pengangguran, dan
• Karena umur tua
2. Asuransi atas harta (property insurance), yaitu asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan sebagai asuransi kerugian.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jenis asuransi terdiri dari asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Asuransi atas orang adalah asuransi yang objeknya orang sedangkan asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan harta kekayaan.
Tujuan Asuransi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijaminkan oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri, seperti sebelum menderita kerugian.
Menurut Radiks Purba (2002:55) menjelaskan tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
“Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung pada posisinya semula, atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.”
Sedangan tujuan asuransi menurut Abbas Salim (2007:29) adalah sebagai berikut:
a. “Untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko yang diderita suatu pihak.
b. Untuk meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
c. Untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya untuk premi saja yang jumlahnya sudah tertentu secara tetap perperiode.
d. Untuk dasar pemberian kredit, terutama dalam sistem perkreditan yang dilakukan oleh bank. Bank memerlukan jaminan atau agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e. Sebagai tabungan, bahkan lebih daripada itu karena yang dibayar kepada asuransi akan diterima kembali.
f. Untuk memupuk earning power seseorang, badan usaha yang akan digunakan pada waktu terjadi keadaan dimana ia tidak dapat berfungsi.
g. Untuk modal investasi, bagi pihak lain melalui penggunaan dana yang dikapitalisasi oleh asuransi.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan asuransi adalah untuk memberikan jaminan perlindungan risiko yang diderita suatu pihak, untuk meningkatkan efisiensi, untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, untuk dasar pemberian kredit, sebagai tabungan, untuk memupuk earning power suatu perusahaan, dan untuk modal investasi.
Di Indonesia selain istilah asuransi digunakan juga istilah petanggungan, pemakaian kedua istilah tersebut tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (petanggungan), karena memang asuransi berasal dai negeri Belanda.
Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Menurut Abbas Salim (2007:1) mendefinisikan asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti/substitusi kerugian-kerugian besar yang belum terjadi.”
Sedangkan menurut Herman Darmawi (2004:2) pengertian asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, yaitu:
1. “Dalam pandangan ekonomi
2. Dalam pandangan hukum
3. Dalam pandangan bisnis
4. Dari sudut pandangan sosial
5. Dari sudut pandang matematika.”
Pengertian asuransi dalam berbagai sudut pandang diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Jadi berdasarkan konsep ekonomi, asuransi berkaitan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko.
2. Dalam pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
3. Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa , pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu, asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
4. Dari sudut pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
5. Dari sudut pandang matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.
Dari pengertian asuransi diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengumpulkan risiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan ini.
Arti Penting Asuransi
Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan industri yang semakin kompleks dan berisiko tinggi, maka tidak dapat disangkal lagi kalau asuransi memiliki manfaat bagi masyarakat secara umum, juga memiliki manfat bagi dunia usaha dan khusus. Disebutkan oleh Radiks Purba (2002:6) sebagai berikut:
1. “Mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa datang.
2. Dana yang terkumpul pada industri asuransi dapat digunakan untuk investasi yang digunakan
dalam pembangunan.
3. Mendorong masyarakat untuk tidak tergantung pada pihak lain karena telah memiliki polis
asuransi.
4. Ahli dari perusahaan asuransi dapat memberikan saran-saran untuk pengelolaan risiko dan
mengurangi kemungkinan kerugian yang timbul.
5. Setiap perusahaan yang mengikuti program asuransi hanya perlu menyisihkan sebagian kecil
dananya untuk pembiayaan premi tanpa perlu membentuk cadangan dana untuk mengantisipasi
kerugian yang timbul.”
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa tanpa disadari manusia sudah melakukan efisiensi karena asuransi itu sesungguhnya memaksa orang untuk memikirkan skala prioritas yang dapat menyebabkannya melakukan dan menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar kewajiban berupa premi asuransi serta asuransi mempunyai peranan penting dalam mendorong masyarakat untuk lebih berpikir ke masa depan, dan dalam pengembangan pembangunan.
Jenis-jenis Asuransi
Bidang usaha asuransi biasanya dibagi 2(dua) bagian, yaitu asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Menurut Herman Darmawi (2004:26-27) pengertian kedua jenis asuransi tersebut adalah sebagi berikut:
1. “Asuransi atas orang (personal insurance), yaitu asuransi yang objeknya orang atau penutupan asuransi atas individu-individu, dengan kata lain adalah asuransi yang berkaitan dengan individu. Adapun risiko yang ditanggung (peril) dalam asuransi atas orang adalah:
• Kematian
• Kecelakaan dan sakit
• Pengangguran, dan
• Karena umur tua
2. Asuransi atas harta (property insurance), yaitu asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi ini di Indonesia digolongkan sebagai asuransi kerugian.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jenis asuransi terdiri dari asuransi atas orang dan asuransi atas harta. Asuransi atas orang adalah asuransi yang objeknya orang sedangkan asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan harta kekayaan.
Tujuan Asuransi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijaminkan oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri, seperti sebelum menderita kerugian.
Menurut Radiks Purba (2002:55) menjelaskan tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
“Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, bertujuan untuk mengembalikan tertanggung pada posisinya semula, atau untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.”
Sedangan tujuan asuransi menurut Abbas Salim (2007:29) adalah sebagai berikut:
a. “Untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko yang diderita suatu pihak.
b. Untuk meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
c. Untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya untuk premi saja yang jumlahnya sudah tertentu secara tetap perperiode.
d. Untuk dasar pemberian kredit, terutama dalam sistem perkreditan yang dilakukan oleh bank. Bank memerlukan jaminan atau agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e. Sebagai tabungan, bahkan lebih daripada itu karena yang dibayar kepada asuransi akan diterima kembali.
f. Untuk memupuk earning power seseorang, badan usaha yang akan digunakan pada waktu terjadi keadaan dimana ia tidak dapat berfungsi.
g. Untuk modal investasi, bagi pihak lain melalui penggunaan dana yang dikapitalisasi oleh asuransi.”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan asuransi adalah untuk memberikan jaminan perlindungan risiko yang diderita suatu pihak, untuk meningkatkan efisiensi, untuk membantu mengadakan pemerataan biaya, untuk dasar pemberian kredit, sebagai tabungan, untuk memupuk earning power suatu perusahaan, dan untuk modal investasi.
No comments:
Post a Comment